Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Syarat Terbentuknya Regulated Agent

D E F I N I S I  

}Regulated Agent 
   adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha
   angkutan udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan pemeriksaan
   keamanan  terhadap kargo dan pos.
}Pemeriksaan Kargo (Pemeriksaan Keamanan Kargo)
    adalah prosedur pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan peledak (explosives)
    dan bahan berbahaya (dangerous substances) dalam kiriman kargo dan pos yang akan
    diangkut dengan pesawat udara sipil.
}Kargo 
   adalah barang yg diangkut pesawat udara selain kiriman pos, stores dan bagasi penumpang
   atau bagasi yg salah tujuan (mishandle).
}Barang pos
  adalah kantung atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos untuk
  dipertukarkan.   
» Sertifikat Keamanan Pengiriman (Consignment Security Declaration
     adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa
     kirimankargo dan pos yang diserahkan ke badan usaha angkutan udara telah memenuhi  
     persyaratan keamanan.
»Pengirim (unknown shipper)
     adalah orang perseorangan atau korporasi  yang menyerahkan pemeriksaan keamanan
     terhadap kargo dan pos miliknya kepada regulated agent.
»Pengirim Pabrikan (known shipper)
     adalah badan usaha yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan regulated agent dalam
     hal pemeriksaan keamanan barang kargo yang diproduksi  secara regular dan didaftarkan
     di dalam perjanjian kerjasama

KEWENANGAN
»Regulated Agent
    adalah sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan keamanan kargo dan pos  setelah
    memperoleh ijin dari Dirjen Hubud.
»Masa berlaku ijin pemeriksaan keamanan kargo dan pos oleh regulated agent adalah 5
   tahun, dan dievaluasi setiap tahun.
»Regulated Agent berhak memungut tarif atas jasa pemeriksaan keamanan yang
    diberikan.

SIAPA SAJA YANG BISA MENJADI RA ?
§Badan Usaha Bandar  Udara / Unit Penyelenggara Bandar Udara pemegang Sertifikat
  Bandar Udara / Registrasi Bandara dan Memiliki Program Keamanan Bandara Yang
  telah Disahkan Dirjen
§Badan Hukum Indonesia
§Badan Hukum Gabungan dari Bandara dan Badan Hukum Indonesia
  
PERSYARATAN
§Untuk mendapatkan ijin sebagai regulated agent paling sedikit harus memenuhi persyaratan
  administrasi dan teknis operasional.
§Persyaratan administrasi antara lain memuat:
    üAkta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak dibidang pemeriksaan
        keamanan;
   üIzin Usaha Perusahaan yang izinnya di bidang kargo udara;
§Persyaratan Teknis Operasional antara lain memuat:
   üMemiliki atau menguasai ruangan atau bangunan untuk fungsi pemeriksaan keamanan
       kargo dan pos yang berlokasi di daerah publik dan/atau luar bandara serta dijamin
       sterilisasi keamanannya;
  üMemiliki Program Keamanan Regulated Agent yang disyahkan Dirjen Hubud;
  üMemiliki fasillitas penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan sistem pengawasan;
  üMemiliki atau menguasai kendaraan pengiriman kargo dan pos;
  üMemiliki personil avsec (1  senior, minimal 2 junior) dan  minimal 2 berlisensi dangerous goods “A”  
Memiliki asuransi jasa pelayanan regulated agent.

PERSYARATAN
 Fasillitas pemeriksaan & pemantauan keamanan yang harus dimiliki berdasarkan klasifikasi
  jasa pemeriksaan RA, yaitu:
  »Unit mesin x-ray kargo;
  »Unit pendeteksi pencari bahan peledak; EVD,Duo-Scan
  »Unit pendeteksi logam genggam; HHMD
  »Unit gawang pendeteksi logam; WTMD
  »Kaca pendeteksi; Miror Detection
  »Monitor pemantau ; CCTV
  »Pagar keamanan untuk gedung/ruang pemeriksaan;
  »Pemadam kebakaran jinjing;
  »Segel keamanan yang terdiri dari label pemeriksaan kemasan kargo/pos dan boks
     kendaraan pengangkut serta kunci plastikk solid yang bernomor seri dan beridentitas
     perusahaan.  

TATA CARA MEMPEROLEH IJIN “RA”  
§Mengajukan permohonan kepada Dirjen Hubud.
§Melengkapi persyaratan administrasi dan teknis operasional.
§Permohonan yang lengkap akan dilakukan evaluasi :
  - administrasi;
  - teknis operasional; dan
  - peninjauan lapangan.
§Masa evaluasi selesai dilakukan paling lambat 30 hari kalender  
§Hasil evaluasi diberitahukan paling lambat 14 hari kerja
§Izin sebagai regulated agent berupa Sertifikat Regulated Agent.

PROSEDUR KEGIATAN “RA”
        §Prosedur Kegiatan Regulated Agent meliputi :
  - Penerimaan;
  - Pemeriksaan;
  - Penyimpanan;
  - Pengangkutan
  - Penyerahan
§Dalam prosedur penerimaan dilakukan proses pemeriksaan, penyimpanan dan
   pemeliharaan Dokumen Pengiriman kargo dan pos antara lain :
  - Pemberitahuan Tentang Isi;     
  - Surat Muatan Udara;
  - Perjanjian pengiriman kargo dan pos bagi pengirim pabrikan

PROSEDUR KEGIATAN “RA”
§Dalam Prosedur Pemeriksaan dilakukan pemeriksaan keamanan
§Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan peralatan pemeriksaan keamanan
   atau pemeriksaan secara manual.
§Pemeriksaan keamanan terhadap barang-barang khusus dilakukan dengan cara
   pemeriksaan dokumen dari instansi terkait dengan barang khusus.
§RA harus melakukan sertifikasi terhadap pengirim pabrikan (Known Shipper).
§Kargo & pos yang dikirim oleh pengirim pabrikan (Known Shipper) dilakukan
  pemeriksaan keamanan manual secara random.
§Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label
  pemeriksaan keamanan dan dibuatkan jaminan keamanan pengiriman.

PROSES PEMERIKSAAN
§Dalam Prosedur Penyimpanan, Regulated Agent harus menyediakan tempat
   penyimpanan kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan
   sebelum diangkut ke bandara atau diserahkan kepada badan usaha angkutan
   udara.
§Tempat menyimpan kargo dan pos harus dijaga tingkat keamanannya.
§Dalam Prosedur Pengangkutan, Regulated Agent harus menyediakan
  kendaraan pengangkut untuk kargo dan pos yang telah dilakukan
  pemeriksaan, dan harus dijaga tingkat keamanannya selama dalam
  perjalanan sampai kargo dan pos diserahkan dan diterima oleh badan usaha
  angkutan udara.

TANGGUNG JAWAB DAN LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH : 

vOPERATOR BANDAR UDARA
       qDalam Proses Penyerahan, Penyelenggara Bandara dalam pelaksanaan
          kegiatan pengangkutan kargo dan pos harus:
a.menyediakan pintu masuk daerah keamanan terbatas kargo;
b.melakukan pemeriksaan keamanan yang meliputi :
Øijin masuk orang dan kendaraan;    
Øorang perseorangan, barang bawaan dan kendaraan;   
Øsegel keamanan kendaraan pengangkut; dan
Øsertifikat keamanan pengiriman
qPenyerahan kargo dan pos dari regulated agent ke badan usaha angkutan
    udara dilakukan di area penerimaan pada daerah keamanan terbatas
    kargo.

vBADAN USAHA ANGKUTAN UDARA (Airlines)
qBadan usaha angkutan udara dan Regulated Agent harus
    menyesuaikan/mengharmonisasikan SOP Pemeriksaan dan
    Pengangkutan Kargo dan Pos;
qBadan usaha angkutan udara yang menerima kargo dan pos dari
    regulated agent harus melakukan pemeriksaan terhadap:
8Surat Muatan Udara;
8Sertifikat Keamanan Pengiriman;
8Dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan
     pos tertentu, seperti :
     a.shipper declaration untuk barang berbahaya
     b.surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan
     c.surat ijin pihak berwenang untuk bahan peledak
8Keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut.
qBadan usaha angkutan udara dan Regulated agent bersama
    sama membuka segel keamanan kendaraan pengangkut saat
     proses penerimaan kargo dan pos.
qBadan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab terhadap:
     8penempatan kargo dan pos yang diterima dari regulated
          agent;
     8pengawasan keamanan terhadap kargo dan pos yang
         diinapkan dan/atau yang mengalami penerbangan pindah
         pesawat;
    8pemuatan kargo dan pos kedalam pesawat udara;
    8menjaga tingkat keamanan kargo dan pos.

PENGAWASAN
§Dirjen Hubud dan/atau Kepala Kantor Otoritas Bandara
  melaksanakan pengawasan terhadap regulated agent dalam
  pemenuhan peraturan keamanan penerbangan untuk
  pemeriksaan keamanan kargo dan pos.
 §Regulated Agent bertanggung jawab melaksanakan pengawasan
   (quality control) internal untuk menjamin pemenuhan terhadap
    peraturan keamanan penerbangan.
  §Regulated Agent wajib membentuk unit kerja yang
    melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dibidang
    pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
  §Melaporkan hasil pengawasan setiap 3 (tiga) bulan ke Kepala
     Kantor Otoritas Bandara.

TERIMA KASIH
 
Add caption




BUANA CITRADJAYA DIRGANTARA

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS