D E F I N I S I
}Regulated Agent
adalah badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha
angkutan udara yang memperoleh ijin dari Dirjen Hubud untuk melaksanakan pemeriksaan
keamanan terhadap kargo dan pos.
}Pemeriksaan Kargo (Pemeriksaan Keamanan Kargo)
adalah prosedur pemeriksaan untuk mencegah terangkutnya bahan peledak
(explosives)
dan bahan berbahaya (dangerous substances) dalam kiriman kargo dan pos yang akan
diangkut dengan pesawat udara sipil.
}Kargo
adalah barang yg diangkut pesawat udara selain kiriman pos,
stores dan bagasi penumpang
atau bagasi yg salah tujuan
(mishandle).
}Barang pos
adalah kantung atau wadah lain yang berisi himpunan surat pos dan atau paket pos untuk
dipertukarkan.
» Sertifikat Keamanan Pengiriman
(Consignment Security Declaration)
adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang
menjamin bahwa
kirimankargo dan pos yang diserahkan ke badan usaha angkutan udara telah memenuhi
persyaratan keamanan.
»Pengirim (unknown shipper)
adalah orang perseorangan atau korporasi yang menyerahkan pemeriksaan keamanan
terhadap kargo dan pos miliknya kepada regulated agent.
»Pengirim Pabrikan (known shipper)
adalah badan usaha yang mempunyai perjanjian kerjasama dengan regulated agent dalam
hal pemeriksaan keamanan barang kargo yang diproduksi secara regular dan didaftarkan
di dalam perjanjian kerjasama.
KEWENANGAN
»Regulated Agent
adalah sebagai pelaku tunggal dalam pemeriksaan keamanan kargo dan pos setelah
memperoleh ijin dari Dirjen Hubud.
»Masa berlaku ijin pemeriksaan keamanan kargo dan pos oleh regulated agent adalah 5
tahun, dan dievaluasi setiap tahun.
»Regulated Agent berhak memungut tarif atas jasa pemeriksaan keamanan yang
diberikan.
SIAPA
SAJA YANG BISA MENJADI RA ?
§Badan Usaha Bandar Udara / Unit Penyelenggara Bandar Udara pemegang Sertifikat
Bandar Udara / Registrasi Bandara dan Memiliki Program Keamanan Bandara Yang
telah Disahkan Dirjen
§Badan Hukum Indonesia
§Badan Hukum Gabungan dari Bandara dan Badan Hukum Indonesia
PERSYARATAN
§Untuk mendapatkan ijin sebagai regulated agent
paling sedikit harus memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis operasional.
§Persyaratan administrasi antara
lain memuat:
üAkta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak dibidang pemeriksaan
keamanan;
üIzin Usaha Perusahaan
yang izinnya di bidang kargo udara;
§Persyaratan Teknis Operasional antara
lain memuat:
üMemiliki atau menguasai ruangan atau bangunan untuk fungsi pemeriksaan keamanan
kargo dan pos yang berlokasi di daerah publik dan/atau luar bandara serta dijamin
sterilisasi keamanannya;
üMemiliki Program Keamanan Regulated Agent yang
disyahkan Dirjen Hubud;
üMemiliki fasillitas penerimaan, pemeriksaan, penyimpanan, dan sistem pengawasan;
üMemiliki atau menguasai kendaraan pengiriman kargo dan pos;
üMemiliki personil avsec (1 senior, minimal 2 junior) dan minimal 2 berlisensi dangerous goods “A”
Memiliki asuransi jasa pelayanan
regulated agent.
PERSYARATAN
Fasillitas pemeriksaan & pemantauan keamanan yang harus dimiliki berdasarkan klasifikasi
jasa pemeriksaan RA, yaitu:
»Unit mesin x-ray kargo;
»Unit pendeteksi pencari bahan peledak; EVD,Duo-Scan
»Unit pendeteksi logam genggam; HHMD
»Unit gawang pendeteksi logam; WTMD
»Kaca pendeteksi; Miror Detection
»Monitor pemantau ; CCTV
»Pagar keamanan untuk gedung/ruang pemeriksaan;
»Pemadam kebakaran jinjing;
»Segel keamanan yang terdiri dari label pemeriksaan kemasan kargo/pos dan boks
kendaraan pengangkut serta kunci plastikk solid yang bernomor seri dan beridentitas
perusahaan.
TATA CARA MEMPEROLEH IJIN “RA”
§Mengajukan permohonan kepada Dirjen Hubud.
§Melengkapi persyaratan administrasi dan teknis operasional.
§Permohonan yang lengkap akan dilakukan evaluasi :
- administrasi;
- teknis operasional; dan
- peninjauan lapangan.
§Masa evaluasi selesai dilakukan paling lambat 30 hari kalender
§Hasil evaluasi diberitahukan paling lambat 14 hari kerja
§Izin sebagai regulated agent berupa Sertifikat Regulated Agent.
PROSEDUR
KEGIATAN “RA”
§Prosedur Kegiatan Regulated Agent meliputi :
- Penerimaan;
- Pemeriksaan;
- Penyimpanan;
- Pengangkutan
- Penyerahan
§Dalam prosedur penerimaan dilakukan proses pemeriksaan, penyimpanan dan
pemeliharaan Dokumen Pengiriman kargo dan pos antara lain :
- Pemberitahuan Tentang Isi;
- Surat Muatan Udara;
- Perjanjian pengiriman kargo dan pos bagi pengirim pabrikan
PROSEDUR
KEGIATAN “RA”
§Dalam Prosedur Pemeriksaan dilakukan pemeriksaan keamanan
§Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan peralatan pemeriksaan keamanan
atau pemeriksaan secara manual.
§Pemeriksaan keamanan terhadap barang-barang khusus dilakukan dengan cara
pemeriksaan dokumen dari instansi terkait dengan barang khusus.
§RA harus melakukan sertifikasi terhadap
pengirim pabrikan (Known
Shipper).
§Kargo & pos yang dikirim oleh pengirim pabrikan (Known Shipper) dilakukan
pemeriksaan keamanan manual secara random.
§Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label
pemeriksaan keamanan dan dibuatkan jaminan keamanan pengiriman.
PROSES
PEMERIKSAAN
§Dalam Prosedur Penyimpanan, Regulated Agent harus menyediakan tempat
penyimpanan kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan
sebelum diangkut ke bandara atau diserahkan kepada badan usaha angkutan
udara.
§Tempat menyimpan kargo dan pos harus dijaga tingkat keamanannya.
§Dalam Prosedur Pengangkutan, Regulated Agent harus menyediakan
kendaraan pengangkut untuk kargo dan pos yang telah dilakukan
pemeriksaan, dan harus dijaga tingkat keamanannya selama dalam
perjalanan sampai kargo dan pos diserahkan dan diterima oleh badan usaha
angkutan udara.
TANGGUNG
JAWAB DAN LANGKAH-LANGKAH YANG HARUS DILAKUKAN OLEH :
vOPERATOR BANDAR UDARA
qDalam Proses Penyerahan, Penyelenggara Bandara dalam pelaksanaan
kegiatan pengangkutan kargo dan pos harus:
a.menyediakan pintu masuk daerah keamanan terbatas kargo;
b.melakukan pemeriksaan keamanan yang meliputi :
Øijin masuk orang dan kendaraan;
Øorang perseorangan, barang bawaan dan kendaraan;
Øsegel keamanan kendaraan pengangkut; dan
Øsertifikat keamanan pengiriman
qPenyerahan kargo dan pos dari regulated agent ke badan usaha angkutan
udara dilakukan di area penerimaan pada daerah keamanan terbatas
kargo.
vBADAN USAHA ANGKUTAN
UDARA (Airlines)
qBadan usaha angkutan udara dan Regulated Agent harus
menyesuaikan/mengharmonisasikan SOP Pemeriksaan dan
Pengangkutan Kargo dan Pos;
qBadan usaha angkutan udara yang menerima kargo dan pos dari
regulated agent harus melakukan pemeriksaan terhadap:
8Surat Muatan Udara;
8Sertifikat Keamanan Pengiriman;
8Dokumen lain yang diperlukan dalam pengangkutan kargo dan
pos tertentu, seperti :
a.shipper declaration untuk barang berbahaya
b.surat izin karantina untuk hewan dan tumbuhan
c.surat ijin pihak berwenang untuk bahan peledak
8Keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut.
qBadan usaha angkutan udara dan Regulated agent bersama
sama membuka segel keamanan kendaraan pengangkut saat
proses penerimaan kargo dan pos.
qBadan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab terhadap:
8penempatan kargo dan pos yang diterima dari regulated
agent;
8pengawasan keamanan terhadap kargo dan pos yang
diinapkan dan/atau yang mengalami penerbangan pindah
pesawat;
8pemuatan kargo dan pos kedalam pesawat udara;
8menjaga tingkat keamanan kargo dan pos.
PENGAWASAN
§Dirjen Hubud dan/atau Kepala Kantor Otoritas Bandara
melaksanakan pengawasan terhadap regulated agent dalam
pemenuhan peraturan keamanan penerbangan untuk
pemeriksaan keamanan kargo dan pos.
§Regulated Agent bertanggung jawab melaksanakan pengawasan
(quality control)
internal untuk menjamin pemenuhan terhadap
peraturan keamanan penerbangan.
§Regulated Agent wajib membentuk unit kerja yang
melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan dibidang
pemeriksaan keamanan kargo dan pos;
§Melaporkan hasil pengawasan setiap 3 (tiga) bulan ke Kepala
Kantor Otoritas Bandara.
TERIMA
KASIH
|
Add caption |
BUANA CITRADJAYA DIRGANTARA